STM, ASURANSI & MMM
“Sebuah Analogi Pendekatan Paham”
- STM
Di
kalangan masyarakat kita mengenal istilah STM = Serikat Tolong
Menolong. Dengan tujuan mulia utamanya adalah untuk membantu anggotanya
(peserta - participant) yang sedang kemalangan.
Ada
100 orang peserta STM dengan Iuran keanggotaan bulanan misalnya 5.000
perkepala keluarga. Jika ada anggota STM yang kemalangan (meninggal
dunia) dalam 2 bulan kepesertaan misalnya maka anggota yang lain akan
membantu dengan urunan 10.000 perorang sehingga terkumpul dana 10.000 x
100 = 1.000.000 yang disumbangkan kepada keluarga musibah.
Dari
sisi bisnis maka hal ini bisa dilihat sebagai: modal 10.000 (iuran STM
ahli musibah 2 bulan x 5000), mendapatkan bantuan 1.000.000 ini sama
halnya menerima 10.000% bukan.
Praktik STM walau tidak berbentuk badan hukum legal (de jure) tapi faktanya (de facto) sudah
membudaya di tengah masyarakat kita. Apakah lantas ada yang menanyakan
darimana datangnya 1.000.000 dengan modal hanya 10.000? ya tentu saja
dari iuran anggota, uang anggota untuk anggota lainnya. Bukankah hal itu
= profit 10.000%? ada yang kontra disini? Sudah tentu itu tidak
dipertanyakan dan tidak menentang logika sosial, tapi sangat
bertentangan dengan logika matematika bukan?
So...
memahami MMM jangan sepenuhnya mempergunakan logika matematika, tapi
gunakanlah logika sosial. Oleh karenanya MMM disebut sebagai "An
International Socially Oriented Society" yaitu orientasi pada komunitas
sosial masyarakat. & apakah ada jaminan? tentu TIDAK ADA! karena
jaminannya adalah ANDA SENDIRI sebagai participant "Self Regulated
System".
Jika
STM dengan peserta tadi 100 orang misalnya sudah dapat memberikan
manfaat 10.000% walau dengan ketentuan harus DITIMPA MUSIBAH dulu baru
mendapatkan bantuan, maka hal yang hampir sama dengan praktik yang
dilakukan oleh Perusahaan ASURANSI JIWA (PAJ) dalam mekanisme yang
dijalankan.
Ketua STM hanyalah "OPERATOR" dalam mengumpulkan dana peserta, untuk kemudian didistribusikan.
- ASURANSI JIWA
Seorang
nasabah setor premi 500.000 perbulan dengan porsi dana: 350.000 basic
premi & 150.000 premi top up/investasi serta dengan Uang
Pertanggunan (UP) = 100.000.000. UP adalah sejumlah dana yang menjadi
kewajiban penanggung dalam hal ini PAJ yang menjadi jaminan kepada ahli
waris untuk menerimanya jika nasabah meninggal dunia sebagai pengganti
nilai ekonomisnya.
Dari
mana pihak asuransi memberi jaminan UP tadi 100jt? apakah dari dana
PAJ? sudah tentu TIDAK, karena PAJ bukanlah lembaga/yayasan sosial yang
kelebihan dana untuk kemudian disumbangkan sebagai CHARITY melainkan
“Coorporate Profit Oriented”. Jawabannya: UP tadi dari porsi dana BASIC
PREMI yg 350.000 perbulan. Itupun tidak semua karena yg diambil khusus
untuk UP hanya sekitar katakanlah 20.000 perbulan (utk contoh pria usia
30 tahun). 20.000 ini disebut dengan COI = Cost Of Insurance. 1 hal
bahwa dana COI ini TIDAK DIINVESTASIKAN hanya dikumpulkan dari semua
nasabah untuk membayar nasabah lain yg meninggal dunia.
Jadi semakin banyak nasabah sebuah PAJ maka semakin kecil resiko yang ditanggung oleh PAJ dan para nasabah itu sendiri. Hal ini disebut dengan SHARE RESIKO. Dari sinilah PAJ menggunakan hukum “THE LAW OF LARGE NUMBER” yaitu hukum bilangan besar.
Jadi semakin banyak nasabah sebuah PAJ maka semakin kecil resiko yang ditanggung oleh PAJ dan para nasabah itu sendiri. Hal ini disebut dengan SHARE RESIKO. Dari sinilah PAJ menggunakan hukum “THE LAW OF LARGE NUMBER” yaitu hukum bilangan besar.
Imagine...
Jika
nasabah tadi meninggal pada bulan ke-12 kepesertaan polis, maka pihak
asuransi harus membayar 100.000.000 + nilai investasi kepada ahli waris.
Padahal nasabah baru setor 6.000.000 itupun porsi utk UP tadi hanya
20.000 x 12 = 240.000.
Modal
240.000 terima bantuan dana 100.000.000 itu berapa persen yah? silahkan
anda hitung sendiri. Bahkan lebih ekstrim lagi jika pada bulan pertama
nasabah meninggal dunia, modal 20.000 terima 100jt. Hmmm.... pernah
mempertanyakan hal ini?
Untuk diketahui bahwa PAJ dengan praktik Pyramida Keuangan demikian adalah sebuah lembaga LEGAL berbadan hukum resmi dan sudah bertahan 200an tahun lamanya.
Untuk diketahui bahwa PAJ dengan praktik Pyramida Keuangan demikian adalah sebuah lembaga LEGAL berbadan hukum resmi dan sudah bertahan 200an tahun lamanya.
Perusahaan asuransi hanyalah "OPERATOR" dalam mengumpulkan dana nasabah sebagai pelimpahan resiko.
- MMM
Dengan
komunitas global yang dimilikinya MMM memberikan program dana bantuan
sosial 130% dari nilai bantuan awal anda 100% dalam tempo 30-40 hari
kalender. Akadnya disini adalah “PROVIDE HELP” memberi bantuan. Berarti
HIBAH sehingga terbebas dari hukum riba karena tidak ada akad pinjam
meminjam.
- Hari ini membantu IDR 1.000.000 bulan depan dibantu IDR 1.300.000
- Hari ini membantu IDR 5.000.000 bulan depan dibantu IDR 6.500.000
- Hari ini membantu IDR 10.000.000 bulan depan dibantu IDR 13.00.000
Nb: Max memberikan bantuan 1.000 USD.
Lantas
banyak orang termasuk saya juga dulu menanyakan MMM kasi reward 30%
darimana? tentu anda bisa menjawabnya dari 2 analogi diatas bukan?
Terlepas apakah ada hitungan alogaritma matematika di MMM karena untuk
mendapatkan bantuan di MMM tidak harus meninggal dulu sebagaimana 2
analogi diatas. Disamping Mr. Sergey Mavrodi sebagai seolah Pakar
Matematika Terapan sudah tentu ada hitungan matematika dalam MMM yang
tidak diketahui kebanyakan orang. MMM sebagaimana asuransi jiwa adalah
menggunakan hukum THE LAW OF LARGE NUMBER yaitu hukum bilangan besar
dimana jumlah peserta/participantnya bukan 100, 1000 orang melainkan
ribuan bahkan jutaan di seluruh dunia & akhirat. (kidding..)
Jika
anda hari ini menuangkan 1 gelas air ke ceret, maka bulan depan ceret
hanya bisa menuangkan kembali - anda hanya menerima 1 gelas air juga
dari ceret tersebut. Namun jika segelas air tadi anda tuang ke laut,
maka bulan depan anda bukan hanya bisa mengambil segelas kembali
melainkan 2,3,4,5,6,7 dst gelas air bahkan 1 drum pun tidak kan habis
air di lautan. Karena lautan dalam hal ini menggunakan hukum alam "THE
LAW OF LARGE NUMBER".
Sayangnya MMM bukan/belum menjadi lembaga resmi berbadan hukum. Jika MMM adalah legal coorporate maka prinsip dan cara kerjanya mengadopsi PAJ & perbankan. MMM hanyalah "OPERATOR" yang menyediakan program tekhnis saling bertukar bantuan dana. Bedanya dengan STM & ASURANSI bahwa MMM tidak mengumpulkan DANA ANDA!
Benar atau tidaknya, ...??? (^_^)
Jika anda berani... jangan takut-takut, Jika takut... jangan berani-berani.
Karena resiko ada pada anda masing-masing
Smoga MMM dapat membantu mensejahterakan semua kita sebagai participant-nya. Amin.
MMM bukan investasi, MMM bukan MLM, MMM bukan bisnis
MMM adalah komunitas sosial financial masyarakat
MMM is Yours...
Salam LongLive MMM